Mahkamah Agung berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Hal ini ditunjukkan dengan terbitnya SK KMA nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebagai pedoman pelayanan informasi di Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya termasuk Pengadilan Agama Bandung. Di dalam SK KMA 144 tahun 2007 ini dijelaskan mengenai informasi yang harus diumumkan pengadilan, tata cara pengumumannya, informasi yang dapat diakses publik, dan tata cara mendapatkan informasi tersebut, biaya, prosedur keberatan, dan pemanfaatan informasi. ……. SELENGKAPNYA
Daftar Informasi yang wajib tersedia secara berkala
Daftar Informasi Serta Merta yang wajib tersedia
Daftar Informasi sertiap saat yang wajib tersedia
Akses Informasi Perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bantaeng
Kami memberi kemudahan kepada pengunjung dan Pengguna layanan yang membutuhkan layanan Informasi tentang Pengadilan Agama Bantaeng
Layanan Informasi yang lebih Informatif dan layanan Interaksi dengan Petugas Layanan Kami dalam pemberian Informasi tentang Kami
Senantiasa memberikan kemudahan akses dan keterbukaan layanan informasi tentang Pengadilan Agama Bantaeng
SILAHKAN ISI IDENTITAS ANDA DENGAN MELENGKAPI DATA DIRI ANDA PADA FORMULIR DIBAWAH INI, SELANJUTNYA SILAHKAN PILIH LAYANAN INFORMASI APA YANG ANDA BUTUHKAN
Sign up to get the first chapter for FREE!