PROSEDUR

KEBERATAN LAYANAN INFORMASI

  1. Adanya Penolakan Permintaan Informasi berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
  2. Tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkansecara berkala;
  3. Tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
  4. Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau
  7. penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini.

Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

  1. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi;atau
  2. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.

DAFTAR AKUN DAN AJUKAN

MULAI DI SINI ...!

SILAHKAN ISI IDENTITAS ANDA DENGAN MELENGKAPI DATA DIRI ANDA PADA FORMULIR DIBAWAH INI, SELANJUTNYA SILAHKAN PILIH LAYANAN INFORMASI APA YANG ANDA BUTUHKAN

Choose your E-Books