PROSEDUR
KEBERATAN LAYANAN INFORMASI
1. PEMOHON BERHAK MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS LAYANAN INFORMASI APABILA DITEMUKAN
- Adanya Penolakan Permintaan Informasi berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
- Tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkansecara berkala;
- Tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
- Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau
- penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini.
2. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
7. Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
- Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi;atau
- Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.