BERDASAR SK KMA NOMOR 2-144 TAHUN 2022

Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam Daftar Informasi Publik yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:

Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;

Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;

Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;

Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;

Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;

Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;

Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; 

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud diatas tidak bisa diungkapkan

  1.  Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  2.  Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
  3.  Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparaturPengadilan;
  4.  Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaranhakim atau aparatur Pengadilan;
  5.  Identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
  6.  Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;
  7.  Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu;
  8.  Berita acara sidang dan alat bukti.

DAFTAR AKUN DAN AJUKAN

MULAI DI SINI ...!

SILAHKAN ISI IDENTITAS ANDA DENGAN MELENGKAPI DATA DIRI ANDA PADA FORMULIR DIBAWAH INI, SELANJUTNYA SILAHKAN PILIH LAYANAN INFORMASI APA YANG ANDA BUTUHKAN

Choose your E-Books